Tok, PN Surabaya Vonis Mati Pengedar Narkoba - LOMBOKita

Rabu, 27 September 2017

Tok, PN Surabaya Vonis Mati Pengedar Narkoba

LOMBOKita – Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Hariyanto memvonis mati Hadi Sunarto alias Yoyok selaku terdakwa kasus peredaran sabu-sabu seberat 50 kilogram. “Terdakwa Hadi Sunarto terbukti melanggar pasal 112 ayat 2 Jo pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 menghukum terdakwa dengan hukuman mati,” kata Hakim Hariyanto saat membacakan amar putusan […]

The post Tok, PN Surabaya Vonis Mati Pengedar Narkoba appeared first on LOMBOKita.

Source



The post Tok, PN Surabaya Vonis Mati Pengedar Narkoba is republished from LOMBOKita

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda