LOMBOKita – Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, belum menentukan langkah selanjutnya terkait putusan banding Pengadilan Tinggi Mataram yang telah membebaskan lima terdakwa kasus penerbitan 31 sertifikat hak milik di dalam kawasan kelompok hutan lindung Sekaroh. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Timur Iwan Gustiawan yang dihubungi dari Mataram, Kamis, mengatakan langkah selanjutnya akan […]
The post 5 Terdakwa Sekaroh Bebas, Kejari Selong Belum Tentukan Banding appeared first on LOMBOKita.
The post 5 Terdakwa Sekaroh Bebas, Kejari Selong Belum Tentukan Banding is republished from LOMBOKita