Jual Magic Mushroom, Seorang Bartender Gili Trawangan Dipenjara - LOMBOKita

Rabu, 25 April 2018

Jual Magic Mushroom, Seorang Bartender Gili Trawangan Dipenjara

LOMBOKita – Hakim pengadilan Mataram menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada Gita Kusuma (31), seorang “bartender” di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, selama enam tahun penjara karena menjual “magic mushroom”. Terdakwa yang perannya sebagai kurir pemilik barang tersebut dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Terdakwa […]

The post Jual Magic Mushroom, Seorang Bartender Gili Trawangan Dipenjara appeared first on LOMBOKita.

Source



The post Jual Magic Mushroom, Seorang Bartender Gili Trawangan Dipenjara is republished from LOMBOKita

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda