Bos First Travel Divonis 20 Tahun Penjara - LOMBOKita

Rabu, 30 Mei 2018

Bos First Travel Divonis 20 Tahun Penjara

LOMBOKita – Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok memvonis terdakwa satu Direktur Utama First Travel Andika Surachman dengan hukuman 20 tahun penjara dan terdakwa dua Direktur First Travel Anniesa Hasibuan dengan hukuman 18 tahun penjara. “Kami berikan waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk menentukan sikap atas putusan tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Sobandi ketika membacakan putusan […]

The post Bos First Travel Divonis 20 Tahun Penjara appeared first on LOMBOKita.

Source



The post Bos First Travel Divonis 20 Tahun Penjara is republished from LOMBOKita

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda