Jangan Ragu, MUI Membolehkan Vaksin Campak dan Rubella - LOMBOKita

Kamis, 23 Agustus 2018

Jangan Ragu, MUI Membolehkan Vaksin Campak dan Rubella

LOMBOKita – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram untuk vaksin campak dan rubella (Measles Rubella/MR) melalui Fatwa Nomor 33/2018 beberapa hari lalu. Vaksin yang diproduksi oleh Serum Institute of India (SII) tersebut dinyatakan menggunakan unsur babi dalam proses produksinya. Namun, dalam poin ketiga fatwa tersebut, MUI membolehkan (mubah) vaksin MR tetap digunakan. Ada […]

The post Jangan Ragu, MUI Membolehkan Vaksin Campak dan Rubella appeared first on LOMBOKita.

Source



The post Jangan Ragu, MUI Membolehkan Vaksin Campak dan Rubella is republished from LOMBOKita

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda