LOMBOKita – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram untuk vaksin campak dan rubella (Measles Rubella/MR) melalui Fatwa Nomor 33/2018 beberapa hari lalu. Vaksin yang diproduksi oleh Serum Institute of India (SII) tersebut dinyatakan menggunakan unsur babi dalam proses produksinya. Namun, dalam poin ketiga fatwa tersebut, MUI membolehkan (mubah) vaksin MR tetap digunakan. Ada […]
The post Jangan Ragu, MUI Membolehkan Vaksin Campak dan Rubella appeared first on LOMBOKita.
The post Jangan Ragu, MUI Membolehkan Vaksin Campak dan Rubella is republished from LOMBOKita