Empat Warga Greneng Ditetapkan Tersangka Kasus Pengrusakan Rumah Jemaat Ahmadiyah - LOMBOKita

Kamis, 18 Oktober 2018

Empat Warga Greneng Ditetapkan Tersangka Kasus Pengrusakan Rumah Jemaat Ahmadiyah

LOMBOKita – Empat orang warga Greneng, Kecamatan Sakra Timur,Kabupaten Lombok Timur ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Nusa Tenggara Barat. Terkait dengan kasus dugaan pengrusakan rumah jemaat Ahmadiyah yang terjadi pada bulan puasa lalu. Diantaranya dengan inisial ,Hr, Tm,Op dan Rb,bahkan ada diantara warga yang ditetapkan tersangka berada dibawah umur. Hal ini dibenarkan Kepala Desa […]

The post Empat Warga Greneng Ditetapkan Tersangka Kasus Pengrusakan Rumah Jemaat Ahmadiyah appeared first on LOMBOKita.



The post Empat Warga Greneng Ditetapkan Tersangka Kasus Pengrusakan Rumah Jemaat Ahmadiyah is republished from LOMBOKita

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda