Syarat Pembentukan KLS Bertambah, Dari Delapan Menjadi 10 Kecamatan - LOMBOKita

Selasa, 26 Maret 2019

Syarat Pembentukan KLS Bertambah, Dari Delapan Menjadi 10 Kecamatan

LOMBOKita – Pembentukan Kabupaten Lombok Selatan (KLS) bertambah syaratnya dari jumlah delapan kecamatan menjadi sepuluh kecamatan. Sehingga ini tentunya menjadi perhatian pemerintah daerah terhadap persoalan itu. Demikian ditegaskan Wakil Bupati Lotim, H. Rumaksi SJ saat di cegat wartawan seusai menghadiri kegiatan pisah sambut Dandim 1615 Lotim dari Letkol.Inf.H.Agus Setiandar kepada Letkol. Inf. Agus Prihanto Donny […]

The post Syarat Pembentukan KLS Bertambah, Dari Delapan Menjadi 10 Kecamatan appeared first on LOMBOKita.



The post Syarat Pembentukan KLS Bertambah, Dari Delapan Menjadi 10 Kecamatan is republished from LOMBOKita

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda