Empat Mantan Pejabat BPN Lotim Dieksekusi Kejaksaan  - LOMBOKita

Sabtu, 27 April 2019

Empat Mantan Pejabat BPN Lotim Dieksekusi Kejaksaan 

LOMBOKita – Empat mantan Pejabat Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri Lombok Timur pada hari Jumat tanggal 26 April 2019. Setelah mendapatkan salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) RI. Dengan nomor putusan : 2352K/Pid.Sus/2018 tertanggal 20 Desember 2018 masing-masing dipidana dua tahun penjara dikurangi masa penahanan.   Diantaranya Jamaluddin, […]

The post Empat Mantan Pejabat BPN Lotim Dieksekusi Kejaksaan  is republished from LOMBOKita

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda